Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Penjual Nasi di Bojonggede Bogor

Minggu, 26 Mei 2024 - 21:18 WIB
Ade menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu dengan berat 8,24 gram.

"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," paparnya.

Baca juga: Jaksa di Bandung Gagalkan Penyelundupan 22 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman bisa sampai 20 tahun," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!