Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa ke Mendikbud Nadiem
Jum'at, 24 Mei 2024 - 19:45 WIB
“Kami dari EM UB 2024 juga mengeluarkan video animasi yang berjudul Politik Pingpong. Animasi itu berisikan Menteri Nadiem Makarim, yang sedang bermain olahraga pingpong bersama pihak Universitas Brawijaya, dan juga terdapat animasi Tjitjik Sri sebagai Sekdir Dikti yang mengatakan Kuliah adalah Kebutuhan Tersier,” ucap Satria Naufal, Jumat (25/5/2024).
Permasalahan UKT ini, kata Satria, menjadi rumit ketika terjadi lempar tanggung jawab antarpihak. Bahkan dirinya menuding antara Kemendikbudristek dan pihak rektorat, serta kampus-kampus saling lempar, dan cenderung menerapkan bahasa politik pingpong.
"Karena berulang kali kita diminta menuntut Kemendikbudristek ketika pada rektorat, dan respons Kemendikbudristek juga yang selalu memberikan pernyataan bahwa ini salah kampus. Sehingga, kami menyimbolkan ini adalah politik pingpong," ujarnya.
Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya
“Seharusnya Pemerintah (Kemendikbudristek RI) dan Kampus (UB) sama-sama memiliki political will dalam menyelesaikan masalah ini. Belum lagi bantuan keuangan yang waktu terbatas, dan yang diberikan bantuan sangat terbatas dibanding yang mengajukan," lanjutnya.
Pihaknya juga menyatakan tiga tuntutan yang dilayangkan dalam surat terbuka itu, yakni tuntunan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Permasalahan UKT ini, kata Satria, menjadi rumit ketika terjadi lempar tanggung jawab antarpihak. Bahkan dirinya menuding antara Kemendikbudristek dan pihak rektorat, serta kampus-kampus saling lempar, dan cenderung menerapkan bahasa politik pingpong.
"Karena berulang kali kita diminta menuntut Kemendikbudristek ketika pada rektorat, dan respons Kemendikbudristek juga yang selalu memberikan pernyataan bahwa ini salah kampus. Sehingga, kami menyimbolkan ini adalah politik pingpong," ujarnya.
Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya
“Seharusnya Pemerintah (Kemendikbudristek RI) dan Kampus (UB) sama-sama memiliki political will dalam menyelesaikan masalah ini. Belum lagi bantuan keuangan yang waktu terbatas, dan yang diberikan bantuan sangat terbatas dibanding yang mengajukan," lanjutnya.
Pihaknya juga menyatakan tiga tuntutan yang dilayangkan dalam surat terbuka itu, yakni tuntunan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Lihat Juga :