Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi

Jum'at, 24 Mei 2024 - 17:31 WIB
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis hakim PT DKI Jakarta.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senpi ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara mengganjar Dito dengan hukuman penjara selama 7 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim, Kamis (4/4/2024).

Meski dijatuhkan vonis 7 bulan penjara ternyata membuat Dito bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!