Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi

Jum'at, 24 Mei 2024 - 17:31 WIB
Dito Mahendra kembali harus dipenjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Itu dikarenakan putusan PT DKI Jakarta yang menerima permohonan banding JPU terhadap vonis PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito menjadi 1 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari JPU; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 Nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” bunyi isi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip, Jumat (24/5/2024).



Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Erwan Munawar meyakini mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!