Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi

Jum'at, 24 Mei 2024 - 17:31 WIB
loading...
Banding Jaksa Dikabulkan...
Dito Mahendra kembali harus dipenjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Itu dikarenakan putusan PT DKI Jakarta yang menerima permohonan banding JPU terhadap vonis PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito menjadi 1 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari JPU; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 Nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” bunyi isi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Erwan Munawar meyakini mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis hakim PT DKI Jakarta.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senpi ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara mengganjar Dito dengan hukuman penjara selama 7 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim, Kamis (4/4/2024).

Meski dijatuhkan vonis 7 bulan penjara ternyata membuat Dito bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved