Pemakaman Jenazah COVID-19 Gratis, Laporkan Jika Dimintai Biaya

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:29 WIB
Jenazah yang telah terkonfirmasi meninggal dunia akibat COVID-1 akan diserahterimakan dari pihak rumah sakit, tempat pasien dirawat. Itu setelah hasil data swab dikeluarkan.

Selanjutnya, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses penjemputan dengan ambulan. Petugas yang menjemput telah memakai APD dan dilengkapi dengan desinfektan.

Kemudian, jenasah akan dibawa melalui ambulan menuju lokasi pemakaman yang sudah disiapkan oleh DKRTH. Ada dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Surabaya. Yakni, di Keputih dan Babat Jerawat.

Penguburan jenasah selanjutnya dilakukan oleh petugas dari Dinsos Kota Surabaya hingga proses tersebut selesai. "Dan itu semua tidak dipungut biaya. Jadi kalau sampai ada keluarga dimintai biaya tambahan dengan alasan apapun, laporkan ke Saya,’’ pungkas alumnus ITS Surabaya ini.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content