Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Korban
Rabu, 22 Mei 2024 - 10:51 WIB
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon. Kasus ini kembali viral setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis.
LPSK telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar mempersilakan saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor ke LPSK.
"Kami proaktif. Kalau ada saksi, korban, atau keluarga yang membutuhkan perlindungan LPSK, kami siap. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terhadap kasus tersebut," kata Susilaningtyas, Rabu (22/5/2024).
LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
"Kami belum mendalami lebih jauh (kasusnya). Kami menbuka seluasnya kepada saksi, terpidana, juga kalau mau memberikan keterangan, kami siap melindungi," ujar Susilaningtyas.
Dia menuturkan, LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.
"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku masih buron, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi. Mereka masih diburu polisi.
Kasus ini kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis, memicu kembali spekulasi dan desakan untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK dengan kesiapannya diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi para saksi dan keluarga korban.
LPSK telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar mempersilakan saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor ke LPSK.
"Kami proaktif. Kalau ada saksi, korban, atau keluarga yang membutuhkan perlindungan LPSK, kami siap. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terhadap kasus tersebut," kata Susilaningtyas, Rabu (22/5/2024).
LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina dan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
"Kami belum mendalami lebih jauh (kasusnya). Kami menbuka seluasnya kepada saksi, terpidana, juga kalau mau memberikan keterangan, kami siap melindungi," ujar Susilaningtyas.
Dia menuturkan, LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.
"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku masih buron, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong alias Egi. Mereka masih diburu polisi.
Kasus ini kembali viral setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis, memicu kembali spekulasi dan desakan untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK dengan kesiapannya diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi para saksi dan keluarga korban.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda