Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:21 WIB
Jatanras Polres Sukabumi Kota menembak dua terduga pelaku curamor. Foto: MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Jajaran Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menembak 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan ditangkap.

Tindakan tegas terukur tersebut, dilakukan polisi kepada terduga pelaku berinisial RFA (30) alias B yang merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan F (50) alias U, residivis curanmor tahun 2001, 2008 dan 2022.



”Saudara F alias U ini adalah residivis sudah 3 kali masuk penjara, secara otomatis dia udah profesional. Dia hanya menggunakan kunci letter T tadi, dia memantau mencari yang lengah, tidak ada CCTV, dari pemilik lengah itu, yang jadi sasaran mereka,” ujar Ari.

Baca Juga: Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Bogor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!