Kejari Lotim Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PNPM di Lombok Timur

Senin, 20 Mei 2024 - 18:51 WIB
Penyidik Kejari Lotim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018. Foto/Ramli Nurawang
SELONG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela pada tahun 2015-2018.

Kedua tersangka, yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA. Keduanya ditahan, Senin (20/5/24), setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIT.



Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas wanita Mataram.

Baca juga; Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM

“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan tahun 2018," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!