Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 21:48 WIB
Sementara tersangka Trimulyo mengaku kekerasan terhadap istrinya dilakukan setelah dirinya cemburu, menduga istrinya selingkuh.

“Ada di TikTok, katanya mau cerai dan suka laki-laki lain yang masih bujang,” kata tersangka yang mengaku biasa bekerja sebagai kuli bangunan maupun sopir.

Mereka itu sudah menikah 7 tahun terakhir dan dikaruniai anak. Anak mereka dititipkan ke orangtua korban.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!