Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 21:48 WIB
Tri Mulyo, pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Satresktim Polrestabes Semarang karena menganiaya istrinya. Korban terluka hingga rahangnya patah. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Seorang pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang sebab menganiaya istrinya sendiri.

Korban menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menderita sejumlah luka bahkan rahangnya patah.

Baca juga: Aniaya Korban Hingga Rahang Patah, 7 Angggota Geng Motor Digelandang Polisi

Aksinya diketahui polisi setelah sang istri dirawat di RS Bhayangkara Semarang sebab mengalami patah rahang akibat dianiaya suaminya. Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka bernama Tri Mulyo (27) warga asli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sementara istrinya alias korban bernama Septiana Nurjanah (28) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!