Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:39 WIB
Universitas Brawijaya (UB) siapkan skema penurunan UKT mahasiswanya. Foto/Avirista Midaada
MALANG - Universitas Brawijaya (UB) mempersilakan mahasiswanya mengajukan keberatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini diputuskan usai perubahan golongan UKT imbas adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang membuat klasifikasi bertambah jadi 12 golongan kategori UKT mahasiswa.



Wakil Rektor (Warek) II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muhammad Ali Safaat menyebut, pasca perubahan menjadi 12 golongan ada beberapa golongan yang biaya UKT-nya masih sama, di antaranya golongan satu dan dua. Pihak rektorat sendiri menghitung rumus penentuan mahasiswa itu masuk golongan berapa berdasarkan penghasilan orang tua.

“Kami asumsikan 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan, kalau sebulan misalnya pendapatan 10 juta, ya 3 juta satu bulan, kalau SPP enam bulan, itu tinggal mengalikan saja," ujar Ali Safaat, dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!