Remaja di Parepare Nekat Curi Tabung Gas demi Mabuk Lem
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:22 WIB
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Faesal, IS beraksi dengan modus mencari rumah kosong dan mencuri barang yang mudah dijual kembali, seperti tabung gas.
"Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli lem dan mabuk-mabukan," jelas Ipda Faesal.
IS kini ditahan di Polsek Ujung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli lem dan mabuk-mabukan," jelas Ipda Faesal.
IS kini ditahan di Polsek Ujung dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :