Viral Gadis Muba Nyaris Tewas Overdosis Gegara Musik Remix Organ Tunggal

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat perorangan dari pukul 08.00-17.00 WIB.

”Demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” kata Ridho.

Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat Muba dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix.Terlebih musik remix sering dimanfaatkan untuk pesta narkoba.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!