Viral Gadis Muba Nyaris Tewas Overdosis Gegara Musik Remix Organ Tunggal
Kamis, 16 Mei 2024 - 08:00 WIB
Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat perorangan dari pukul 08.00-17.00 WIB.
”Demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” kata Ridho.
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat Muba dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix.Terlebih musik remix sering dimanfaatkan untuk pesta narkoba.
”Demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” kata Ridho.
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat Muba dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix.Terlebih musik remix sering dimanfaatkan untuk pesta narkoba.
(ams)
Lihat Juga :