Sidang Perdana, JPU Ungkap Aliran Uang ke Mantan Gubernur Malut AGK

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:54 WIB
Dalam dakwaan, AGK menerima suap dari sejumlah kepala dinas maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.

JPU juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir ke rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar serta uang USD30.000. Total uang suap yang diterima AGK senilai Rp99 miliar lebih.

“Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer dengan total seluruhnya sejumlah Rp.99.856.187.500 dan USD30.000 yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata JPU Rio Vernika Putra membacakan dakwaannya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!