Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta, Kejaksaan Sita 1 Unit Mobil

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:01 WIB
Ia hanya memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang disidik Kejari Purwakarta.

"Bener sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik umum. Karena masih tahap pematangan," kata Nana.

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada 2023. Kejari Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan pada awal 2024.

Saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut masih dalam tahap pematangan. Rencananya, Kejari Purwakarta akan paralel memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya.

"Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi. Nanti kita infokan kembali," pungkasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content