Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta, Kejaksaan Sita 1 Unit Mobil

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:01 WIB
Kejari Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

Kejari juga sudah menyita satu unit mobil terkait pengusutan dugaan gratifikasi tersebut.



Baca juga: Misteri Gua Berkamar 9 di Gunung Burangrang Purwakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan hal itu. Nana mengatakan, ada satu unit mobil yang disita berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!