Usut Dugaan Gratifikasi ASN Purwakarta, Kejaksaan Sita 1 Unit Mobil

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:01 WIB
Kejari Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut dugaan penerimaan gratifikasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

Kejari juga sudah menyita satu unit mobil terkait pengusutan dugaan gratifikasi tersebut.





Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan hal itu. Nana mengatakan, ada satu unit mobil yang disita berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta.

"Benar. Ya terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita," kata Nana saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima, mobil yang disita tersebut yakni Toyota Innova Hybrid.

Mobil yang disita tersebut dikabarkan sempat terparkir di rumah dinas Bupati yang saat itu menjabat. Adapun, Bupati yang saat itu menjabat yakni Anne Ratna Mustika.

Meski demikian, Nana masih enggan membeberkan lebih rinci berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ASN di Pemkab Purwakarta tersebut.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content