Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Sopir Bus Trans Putera Fajar Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:18 WIB
Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang. Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Sadira (51), sopir bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tragis di Ciater, Subang, Jawa Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka . Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta atas kelalaiannya yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu malam (11/5/2024) saat bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu terguling di turunan Jalan Raya Ciater. Selain 11 korban jiwa, 13 orang mengalami luka berat dan 42 lainnya luka ringan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa Sadira disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan dengan metode Trafic Accident Analysis (TAA), dan keterangan saksi-saksi," ujar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Selasa (14/5/2024).

Penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa tidak ada jejak pengereman di lokasi kejadian, menandakan kelalaian Sadira dalam mengendalikan kendaraannya. Sebelum terguling, bus melaju oleng di jalan menurun dan menabrak Daihatsu Feroza dari arah berlawanan. Bus kemudian kehilangan kendali dan menabrak tiga motor sebelum akhirnya terguling.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content