Catat! Jadwal Lengkap Tahapan Cagub-Cawagub Jalur Independen di Pilkada DKI Jakarta
Minggu, 12 Mei 2024 - 16:10 WIB
q. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota - Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024
r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi - Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024
s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan - Kamis, 8 Agustus 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei-Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00-23.59 WIB
r. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi - Kamis, 8 Agustus 2024 - Rabu 14 Agustus 2024
s. Penetapan pemenuhan syarat dukungan - Kamis, 8 Agustus 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei-Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00-23.59 WIB
Lihat Juga :
tulis komentar anda