7 Fakta Mahasiswa Tabrak Tukang Sampah di Malang, Pelaku Mabuk Miras

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:07 WIB
”(Minum miras) di salah satu kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Baru pulang mengantarkan teman saya di daerah Jalan Tirto dan di Apartemen Begawan,” ujar ACB, sambil menunduk lesu.

7. Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut, bila ACB terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.

Pada regulasi itu dijelaskan, bahwa pelaku tabrak lari yang secara sengaja meninggalkan korbannya bisa dijerat pidana penjara, hingga maksimal 3 tahun penjara. ”Kita amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota,” tuturnya.
(ams)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content