Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi, Unsur Pembelaan Diri Terpenuhi
Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:38 WIB
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, C tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari cekcok. Awalnya C menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.
"Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu," kata Aqsha kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Untuk diketahui, C tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari cekcok. Awalnya C menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.
"Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu," kata Aqsha kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
(abd)
Lihat Juga :