Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Anak di Bekasi, Unsur Pembelaan Diri Terpenuhi

Jum'at, 10 Mei 2024 - 08:38 WIB
Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61) karena unsur pembelaan diri terpenuhi. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61). Polisi menganggap unsur pembelaan diri dalam pembunuhan itu terpenuhi.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).



Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan ahli pidana.

Baca juga: Gara-gara Cekcok, Ayah di Bekasi Pukul Anak Pakai Linggis hingga Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!