Bayi 11 Bulan Dijual Rp15 Juta lewat Medsos oleh Ayah Kandungnya

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:50 WIB
Polrestabes Medan menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Foto/Adi Palapa Harahap
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Dalam kasus ini, bayi berusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.

Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.





Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muammar menuturkan, kedua wanita ini merupakan pembeli bayi berusia 11 bulan lewat media sosial seharga Rp15 juta.

“Kedua wanita itu akhirnya ditangkap, setelah ibu korban mengetahui anaknya hilang dijual oleh suaminya,” kata AKP Zikri Muammar, Rabu (8/5/2024).

Kepolisian masih mengejar FG, ayah dari sang bayi yang berperan sebagai penjual kepada kedua pelaku.



Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content