Bayi 11 Bulan Dijual Rp15 Juta lewat Medsos oleh Ayah Kandungnya
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:50 WIB
MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Dalam kasus ini, bayi berusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.
Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.
Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muammar menuturkan, kedua wanita ini merupakan pembeli bayi berusia 11 bulan lewat media sosial seharga Rp15 juta.
“Kedua wanita itu akhirnya ditangkap, setelah ibu korban mengetahui anaknya hilang dijual oleh suaminya,” kata AKP Zikri Muammar, Rabu (8/5/2024).
Kepolisian masih mengejar FG, ayah dari sang bayi yang berperan sebagai penjual kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun.
Dalam kasus ini, bayi berusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.
Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.
Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muammar menuturkan, kedua wanita ini merupakan pembeli bayi berusia 11 bulan lewat media sosial seharga Rp15 juta.
“Kedua wanita itu akhirnya ditangkap, setelah ibu korban mengetahui anaknya hilang dijual oleh suaminya,” kata AKP Zikri Muammar, Rabu (8/5/2024).
Kepolisian masih mengejar FG, ayah dari sang bayi yang berperan sebagai penjual kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun.
(wib)
tulis komentar anda