Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Bos Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:49 WIB
Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Sopir Ambulans Jadi Tersangka
"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.
Dalam kasus ini, lanjut Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.
"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Sopir Ambulans Jadi Tersangka
"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.
Dalam kasus ini, lanjut Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.
"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :