Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Bos Bank Sumut Syariah Asahan Ditahan

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:49 WIB
loading...
Jadi Tersangka Dugaan...
Kejari Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, dan seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin. Foto/Ist
A A A
ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan EHA, mantan bos di Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatera Utara. EHA ditahan bersama seorang mantan analis kredit berinisial RHH pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp4,83 miliar pada tahun 2013. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus (Pidsus),” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).

Aguinaldo menjelaskan, kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar pada tahun 2013 lalu. Pengajian kredit itu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, dan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kredit yang dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan. Selain itu kredit digunakan untuk keperluan lain.

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.

Dalam kasus ini, lanjut Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved