Anggota Polisi Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diberi Sanksi Ganti Rugi
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:13 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto mengatakan anggota Polri Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol MBZ diberi sanksi ganti rugi. Foto/MPI
JAKARTA - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) merupakan anggota Polri . Pelaku pun diberi sanksi ganti rugi.
"Iya (pengemudi) anggota Polri," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).Baca juga: Sopir Mobil Dinas Polda Jabar yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diperiksa Propam
Bayu menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner itu akan dijatuhi hukuman ganti rugi. Sanksi diberikan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP), penyelidik memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.
"Iya (pengemudi) anggota Polri," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).Baca juga: Sopir Mobil Dinas Polda Jabar yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diperiksa Propam
Bayu menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner itu akan dijatuhi hukuman ganti rugi. Sanksi diberikan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP), penyelidik memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.
Lihat Juga :