Belasan Pemuda Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Cicalengka Bandung, 4 Dibekuk Polisi

Senin, 06 Mei 2024 - 18:53 WIB
Kapolresta Bandung menuturkan, kronologi kejadian berawal saat para tersangka sedang berkumpul melihat pengendara motor yang pernah menganiaya salah seorang dari mereka. Kemudian, para tersangka mengejar hingga menyalip motor korban dan melakukan pengeroyokan.

"Korban lari ke warung. Kemudian dikejar oleh tersangka. Di warung, para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta ke lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran melakukan penganiayaan kepada korban," tutur Kapolresta Bandung.

Baca juga; Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos

Kombes Pol Kusworo mengatakan pelaku lain masih dikejar dan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk inisiator pengeroyokan yang merasa dianiaya dan ternyata salah sasaran. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para pelaku yang melakukan aksi pembacokan merupakan anggota geng motor Moonraker. Korban yang terkena bacokan merupakan warga yang sedang berada di warung," ucap Kombes Pol Kusworo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!