Dosen Mesum Penyuka Anak-anak Akhirnya Dipecat dari Kampus UKMC
Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:54 WIB
Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) akhirnya memecat dosen Reginaldus Kristoforus karena kelakuannya mencabuli bocah sesama jenis. Foto iNews TV/Guntur
PALEMBANG - Pascaditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur dan sempat membuat heboh atas kontroversinya yang mengaku sebagai dosen pengajar. Akhirnya identitas sang dosen oral seks terkuak setelah pihak Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang mengambil sikap terkait kasus tersebut.
Pihak UKMC resmi melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dosen Reginaldus Kristoforus yang diketahui sempat menjabat sebagai Dekan Program Saint dan Teknologi di kampus tersebut.
“Pertanggal 15 Agustus Yayasan Musi Palembang membuat keputusan tegas bahwa yang bersangkutan dinonantifkan sebagai dosen dengan semua jabatan yang melekat dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto, Selasa (18/8/2020). (Baca: Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis)
Sebelumnya Reginaldus Kristoforus dosen berumur 43 tahun tertangkap tangan pihak Polrestabes Palembang saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak jalanan laki-laki di bawah umur berinisial NV, Jumat dinihari 14 Agustus 2020 lalu di Kawasan Jakabaring samping Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Pihak UKMC resmi melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dosen Reginaldus Kristoforus yang diketahui sempat menjabat sebagai Dekan Program Saint dan Teknologi di kampus tersebut.
“Pertanggal 15 Agustus Yayasan Musi Palembang membuat keputusan tegas bahwa yang bersangkutan dinonantifkan sebagai dosen dengan semua jabatan yang melekat dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Agustinus Riyanto, Selasa (18/8/2020). (Baca: Digerebek, Oknum Dosen di Palembang Diduga Mesum Sesama Jenis)
Sebelumnya Reginaldus Kristoforus dosen berumur 43 tahun tertangkap tangan pihak Polrestabes Palembang saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak jalanan laki-laki di bawah umur berinisial NV, Jumat dinihari 14 Agustus 2020 lalu di Kawasan Jakabaring samping Kejaksaan Tinggi Sumsel.