2 Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar di Pringsewu Ditangkap

Jum'at, 03 Mei 2024 - 17:33 WIB
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pringsewu Terbakar

Berdasarkan catatan kepolisian, FA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung tewas saat mengejar jambret yang mengambil ponsel miliknya.

Peristiwa itu terjadi saat mengejar pelaku korban kehilangan kendali motornya dan menabrak rumah warga pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!