Polres Pemalang Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Ditangkap

Jum'at, 03 Mei 2024 - 16:32 WIB
"Kemudian, AYS memiliki ide untuk melakukan begal terhadap pengendara sepeda motor di jalan raya Watukumpul," kata AKBP Yovan.

Modus yang digunakan adalah dengan menumpang sepeda motor korban. Saat di tengah perjalanan, AS meminta korban menyerahkan sepeda motornya dan mengancamnya dengan senjata tajam.

Korban yang melawan mendapatkan tusukan di bagian punggung dari AS. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, para tersangka melarikan diri ke Purbalingga.

"Rencananya, sepeda motor hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Yovan.

Beruntungnya, sepeda motor belum sempat terjual dan kedua tersangka berhasil diamankan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!