Polres Pemalang Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Ditangkap

Jum'at, 03 Mei 2024 - 16:32 WIB
Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Foto/Suryono S/MPI
PEMALANG - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus begal yang terjadi di jalan raya Dukuh Gejos, Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua orang tersangka berinisial AYS (43) dan AS (38) telah diamankan di Purbalingga.

"Kasus ini terungkap tidak lebih dari 1x24 jam setelah kedua tersangka merampas sepeda motor matic korbannya pada 23 Maret 2024," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya setelah dibegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.



"AYS diamankan di area Terminal bus Purbalingga, sedangkan AS diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga," jelas AKBP Yovan.



Menurut keterangan para tersangka, mereka nekat melakukan begal karena kehabisan uang. Awalnya, mereka berencana mencuri sepeda motor di dalam rumah, namun mengurungkan niat karena merasa tidak berani.

"Kemudian, AYS memiliki ide untuk melakukan begal terhadap pengendara sepeda motor di jalan raya Watukumpul," kata AKBP Yovan.

Modus yang digunakan adalah dengan menumpang sepeda motor korban. Saat di tengah perjalanan, AS meminta korban menyerahkan sepeda motornya dan mengancamnya dengan senjata tajam.

Korban yang melawan mendapatkan tusukan di bagian punggung dari AS. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, para tersangka melarikan diri ke Purbalingga.

"Rencananya, sepeda motor hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Yovan.

Beruntungnya, sepeda motor belum sempat terjual dan kedua tersangka berhasil diamankan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content