4 Kali Setubuhi Perempuan di Bawah Umur, Karyawan Warung Bakso Ditangkap Polisi

Selasa, 30 April 2024 - 19:47 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto menyebut aksi pertama terjadi Sabtu (20/4/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di wilayah Candisari Kota Semarang. “Pelaku ini menghubungi korban via WA, kemudian menjemput di sekitar rumah korban,” kata Agus, Selasa (30/4/2024).

Pelaku ini memaksa korban ke sebuah hotel yang sudah dipesannya. Di sana, korban 2 kali disetubuhi. Korban tak segera diantar pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke rumah saudara pelaku di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban diajak menginap di sana. Pada Minggu (21/4/2024) saat kondisi rumah sepi, korban kembali 2 kali disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga; Syahwat Jahanam Kakek 61 Tahun Setubuhi Bocah 6 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!