Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 30 April 2024 - 16:40 WIB
"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Mujiono.

Setelah mencuri, AM menitipkan barang hasil curiannya kepada salah satu teman seprofesinya.

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku saat kita lakukan penyitaan," kata Mujiono.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!