Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:22 WIB
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:1 buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 linting rokok ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.
Tersangka FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp 3.000.000 tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL. (Baca: Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu )
Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa 1 buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku M, FAS, dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp 3.000.000 tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL. (Baca: Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu )
Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa 1 buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Ketiga pelaku M, FAS, dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
Lihat Juga :