Edarkan Ganja di Kampus, 2 Mahasiswa Semarang Dibekuk Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:22 WIB
loading...
Edarkan Ganja di Kampus,...
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat mengungkap kasus pengedaran ganja. Foto : sindonews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil ungkap pengedaran narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kota Semarang. Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengungkap bahwa anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (27) di tepi jalan depan gerbang pintu masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Semarang pada Selasa (14/7/2020)

"Pelaku berjumlah 3 orang ditangkap secara berangkai dari MR (27), RL (29) keduanya merupakan mahasiswa, dan FAS (36) swasta," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat gelar pengungkapan kasus di Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020). (Baca: Edarkan Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa Diciduk Polisi)

Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket Ganja dalam bungkus plastik klip seberat + 50 gram dan 3 linting rokok Ganja seberat + 10 gram di dalam kotak kaleng yang bertuliiskan VIVAN. "Ketiga tersangka bagian daripada pengedar kemudian dilakukan penangkapan dengan TKP gerbang pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang kemudian mengembang dilakukan penangkapan di kos Wisma A Jl. Tamansiswa Kota Semarang," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan oleh aparat Ditresnarkoba, tersangka MR mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari tersangka FAS, atas informasi tersebut Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng mencari keberadaan tersangka FAS. Pada hari yang sama yaitu Selasa (14/7/2020) pukul 15.45 WIB, tersangka FAS berhasil ditangkap di dalam kamar kos milik temannya RL di Kota Semarang.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:1 buah toples bening tutup silver berisi ganja seberat + 100 gram, 1 buah toples bening motif garis biru tutup cokelat berisi ganja seberat + 100 gram dan 5 linting rokok ganja seberat + 15 gram di dalam kotak warna hitam serta barang bukti sebagaimana dalam kolom barang bukti.

Tersangka FAS mengaku membeli barang haram tersebut melalui akun instagram, seharga Rp 3.000.000 tersangka membelinya dengan cara patungan dengan RL. Selanjutnya ganja dikirim melalui paket ke alamat kos RL. (Baca: Ungkap Ladang Ganja di Hutan Lembang, Polisi Intai Pelaku selama 1 Minggu)

Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap RL dengan barang bukti berupa 1 buah toples kaca berisi ganja seberat + 50 gam dan 2 paket ganja dalam plastic klip seberat + 200 gram kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku M, FAS, dan RL dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kasat Resnarkoba Polres...
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Kasus Narkotika
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
GEBRAK Siap Kerja Sama...
GEBRAK Siap Kerja Sama dengan BNN Berantas Vape Narkoba
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved