Kedapatan Simpan Sabu, Tukang Parkir di Sukoharjo Diciduk Polisi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:10 WIB
SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di Jawa Tengah.
Seorang tukang parkir di Sukoharjo pun diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka berinisial YIR (22).
Dalam gelar perkara di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020) diketahui YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada Senin (29/7/2020) lalu. Tak lama setelah dipesan paketan sabu tersebut datang melalui JNE.
Tersangka YIR pun bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT: 02 RW: 03 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.(Baca juga : Gubernur Jateng Sesalkan Pemkab Rembang Abai soal Bendera Merah Putih )
"Dari Tersangka YIR kita menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
Seorang tukang parkir di Sukoharjo pun diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis 1 yang beratnya melebihi 5 gram. Tersangka berinisial YIR (22).
Dalam gelar perkara di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020) diketahui YIR mengaku mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada Senin (29/7/2020) lalu. Tak lama setelah dipesan paketan sabu tersebut datang melalui JNE.
Tersangka YIR pun bergegas menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT: 02 RW: 03 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.(Baca juga : Gubernur Jateng Sesalkan Pemkab Rembang Abai soal Bendera Merah Putih )
"Dari Tersangka YIR kita menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(Baca juga : Polisi Tangkap Penggerak Kasus Penyerangan di Pasar Kliwon Solo )
(nun)
tulis komentar anda