Dit Resnarkoba Polda Sumut Amankan 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:26 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin pres rilis pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Foto/SINDOnews/Aminoer
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/08/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Lihat Juga :