Biadab, 3 Pemuda Perkosa Gadis Pelajar dan Divideokan
Jum'at, 26 April 2024 - 11:38 WIB
DEMAK - 3 pemuda biadab yang memperkosa seorang gadis pelajar dan merekam menggunakan kamera ponsel, ditangkap Polres Demak. Ketiga pemuda bejat itu, adalah Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32), dan Joko Haryanto (31).
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, ketiga pemuda pelaku pemerkosaan itu diringkus di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat untuk merekam video pemerkosaan.
“Polisi juga menyita pakaian korban untuk barang bukti. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Winardi, Jumat (26/4/2024).
Dari keterangan polisi, ketiga pelaku melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban yang berusia 13 tahun dijemput pulang oleh pacarnya naik motor.
Di tengah jalan, motor korban kehabisan bahan bakar dan terpaksa didorong menyusuri jalan persawahan menuju ke rumahnya. Namun, tiba-tiba mereka disergap 3 pemuda yang tidak kenal dan menuduh akan berbuat mesum bersama pacarnya di areal persawahan yang sepi.
Ketiga 3 pemuda itu memaksa korban telanjang bersama pacarnya. Korban yang ketakutan menurut karena diancam akan diarak telanjang bulat ke balai desa.
Saat telanjang, para pelaku memaksa pacarnya memasukkan alat kelaminya ke kemaluan korban. Para pelaku juga merekam menggunakan kamera ponsel.
Sesaat melihat tubuh korban tanpa busana, para pelaku pun memperkosa korban di gubug dekat persawahan. Setelah memperkosa korban, para pelaku kabur.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, ketiga pemuda pelaku pemerkosaan itu diringkus di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat untuk merekam video pemerkosaan.
“Polisi juga menyita pakaian korban untuk barang bukti. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis karena mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Winardi, Jumat (26/4/2024).
Dari keterangan polisi, ketiga pelaku melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban yang berusia 13 tahun dijemput pulang oleh pacarnya naik motor.
Di tengah jalan, motor korban kehabisan bahan bakar dan terpaksa didorong menyusuri jalan persawahan menuju ke rumahnya. Namun, tiba-tiba mereka disergap 3 pemuda yang tidak kenal dan menuduh akan berbuat mesum bersama pacarnya di areal persawahan yang sepi.
Ketiga 3 pemuda itu memaksa korban telanjang bersama pacarnya. Korban yang ketakutan menurut karena diancam akan diarak telanjang bulat ke balai desa.
Saat telanjang, para pelaku memaksa pacarnya memasukkan alat kelaminya ke kemaluan korban. Para pelaku juga merekam menggunakan kamera ponsel.
Sesaat melihat tubuh korban tanpa busana, para pelaku pun memperkosa korban di gubug dekat persawahan. Setelah memperkosa korban, para pelaku kabur.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(wib)
tulis komentar anda