Razia Tempat Hiburan Malam di Paskal Bandung, 2 Pengunjung Positif Pakai Narkoba
Kamis, 25 April 2024 - 10:52 WIB
BANDUNG - Dua pria diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Kamis (25/4/2024) dini hari. Keduanya positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan petugas saat menggelar razia tempat hiburan malam (THM).
Pengunjung THM yang positif narkoba tersebut diamankan di dua THM berbeda, kawasan pusat perbelanjaan Paskal 23, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung.
”Kami melanjutkan razia THM yang sebelumnya telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Hasilnya, ada dua yang kami amankan karena terindikasi positif dari hasil pengecekan tim Dokkes Polrestabes Bandung,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.
Agah menyatakan, dua pria tersebut diamankan di kelab diskotek dan tempat karaoke di Paskal 23. “Nanti akan kami kembangkan apakah dia pengguna atau terindikasi melakukan tindak pidana narkotika lainnya (mengedarkan),” ucapnya.
Saat ini, dua pria itu menjalani pemeriksaan di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Razia THM akan terus dilaksanakan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang di Kota Bandung.
Razia juga dilakukan dengan tujuan memutus jaringan sindikat narkotika di wilayah Bandung Raya. “Kami akan terus melaksanakan operasi, penegakan hukum, dan pencegahan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Hasil keseluruhan dari razia pada Kamis (25/4/2024) dini hari, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung didatangi petugas. Seluruh pengunjung dan barang bawaannya diperiksa. Para pengunjung juga wajib menjalani tes urine.
Pengunjung THM yang positif narkoba tersebut diamankan di dua THM berbeda, kawasan pusat perbelanjaan Paskal 23, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung.
”Kami melanjutkan razia THM yang sebelumnya telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Hasilnya, ada dua yang kami amankan karena terindikasi positif dari hasil pengecekan tim Dokkes Polrestabes Bandung,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.
Agah menyatakan, dua pria tersebut diamankan di kelab diskotek dan tempat karaoke di Paskal 23. “Nanti akan kami kembangkan apakah dia pengguna atau terindikasi melakukan tindak pidana narkotika lainnya (mengedarkan),” ucapnya.
Saat ini, dua pria itu menjalani pemeriksaan di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Razia THM akan terus dilaksanakan guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang di Kota Bandung.
Razia juga dilakukan dengan tujuan memutus jaringan sindikat narkotika di wilayah Bandung Raya. “Kami akan terus melaksanakan operasi, penegakan hukum, dan pencegahan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Hasil keseluruhan dari razia pada Kamis (25/4/2024) dini hari, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung didatangi petugas. Seluruh pengunjung dan barang bawaannya diperiksa. Para pengunjung juga wajib menjalani tes urine.
(ams)
tulis komentar anda