4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Rabu, 24 April 2024 - 23:00 WIB
“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).

Namun pada kenyataannya, lanjut Bagus, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan.

Baca juga; Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan," ujar Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!