4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar di Sukabumi Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Rabu, 24 April 2024 - 23:00 WIB
loading...
4 Terduga Pelaku Investasi...
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (baju biru) saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 orang karyawan CV Amanah Abadi Properti (AAP) yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi bodong sewa gadai hunian.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga masih memburu 2 orang terduga pelaku penipuan yang melarikan diri setelah dilaporkan para korban.

Keempat terduga pelaku yang merupakan karyawan CV AAP tersebut berinisial HM (50) dan TR (46) selaku marketing serta HRM (47) dan GP (36) selaku general manager. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, yang masih buron berinisial H sebagai direktur dan A sebagai general manager.

Baca juga; Kisah Pilu Fitri, Bocah Korban Kecelakaan yang Ditelantarkan Keluarga di RSHS Bandung

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 10 bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV AAP, 5 bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, 1 unit CPU (Central Processing Unit) dan 5 lembar foto kontruksi Pembangunan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

“Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Di mana nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," ujar Bagus, Rabu (24/4/2024).

Namun pada kenyataannya, lanjut Bagus, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan.

Baca juga; Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

“Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HM dan TR sebagai marketing, HRM dan GP selaku general manager yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban akan memberikan keuntungan," ujar Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pemeriksaan Mata Gratis...
Pemeriksaan Mata Gratis di Kadudampit MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Dinilai Sangat Membantu Warga
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved