Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB
Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat dam dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Foto/Ist
SURABAYA - Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat. Rendra Kresna dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, pada Selasa (23/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan, informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.



Hak pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).



Selain itu, Heni menjelaskan bahwa Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat Rendra selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.



“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More