Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong

Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB
Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat dam dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Foto/Ist
SURABAYA - Rendra Kresna, mantan Bupati Malang terpidana kasus korupsi diputuskan bebas bersyarat. Rendra Kresna dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, pada Selasa (23/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan, informasi pembebasan bersyarat mantan Bupati Malang dari Lapas Porong.



Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Hak pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!