Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Minta Maaf

Selasa, 23 April 2024 - 13:05 WIB
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, sehingga kemudian karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan ini tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 Ayat dua KUHAP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif atau substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!