Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen

Senin, 22 April 2024 - 18:09 WIB
"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," katanya.

Menurut dia, dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.

Dana ini juga nantinya menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, serta pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.

Tak hanya itu, kucuran dana APBD diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan memfasilitasi kegiatan keagamaan di kawasan kumuh hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), serta pengelolaan bank sampah secara mandiri.

Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!