Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen
Senin, 22 April 2024 - 18:09 WIB
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat. Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran APBD minimal 5 persen.
"Penataan ini semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Menurut dia, kebijakan ini bukanlah sekadar angka melainkan komitmen membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
"Penataan ini semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Menurut dia, kebijakan ini bukanlah sekadar angka melainkan komitmen membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
Lihat Juga :