2 Pencuri Ponsel Babak Belur Dihakimi Warga di Semarang

Minggu, 21 April 2024 - 11:04 WIB
Baca Juga: Spesialis Pencuri Ponsel di Warung Makan Dibekuk Polisi

Untuk mencegah emosi massa yang semakin tak terkendali, kedua pelaku akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Bringin.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Bringin, Iptu Sudaryono.

Selain mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel hasil curian.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!