Polda Metro Sebut Kesaksian Mantan Ajudan SYL soal Firli Minta Rp50 Miliar Bukan Hal Baru
Sabtu, 20 April 2024 - 12:46 WIB
Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangannya perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.
"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," kata Ade.
Kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Berawal saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.
Panji mengamininya dan menyebut mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.
"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," kata Ade.
Kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Berawal saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.
Panji mengamininya dan menyebut mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.
Lihat Juga :