Polisi Periksa 15 Saksi Soal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Hasilnya
Jum'at, 19 April 2024 - 19:23 WIB
Keterangan-keterangan saksi tersebut nantinya akan dijadikan satu berkas untuk tersangka kejadian itu, yakni sopir bernama Jalur Widodo (44) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Senin atau Selasa (pekan depan) berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” sambung Kombes Sonny.
Baca Juga: 1 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Ternyata Guru Ngaji
Pihaknya membantu penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Batang menangani insiden ini dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Senin atau Selasa (pekan depan) berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” sambung Kombes Sonny.
Baca Juga: 1 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Ternyata Guru Ngaji
Pihaknya membantu penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Batang menangani insiden ini dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng.
Lihat Juga :