Gus Muhdlor Absen di Halalbihalal Pemprov Jatim, Pj Gubernur: Lebih Bagus Istirahatlah Ya
Kamis, 18 April 2024 - 16:23 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelar acara halalbihalal di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024). Acara tersebut mengundang 38 kepala daerah di Jatim, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Namun dari sekian kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak tampak.
Ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Lebih bagus tidak hadir dululah. Kalau kesini kalian (awak media) sudah nyerang semua,” kata Adhy sembari tertawa kecil.
Adhy menambahkan bahwa, kehadiran Gus Muhdlor sudah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo.
“Kan ada bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Gus Muhdlor) tidak bisa hadir. Lebih bagus istirahatlah ya. Mempersiapkan semua. Kita asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun dari sekian kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak tampak.
Ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
“Lebih bagus tidak hadir dululah. Kalau kesini kalian (awak media) sudah nyerang semua,” kata Adhy sembari tertawa kecil.
Adhy menambahkan bahwa, kehadiran Gus Muhdlor sudah diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo.
“Kan ada bu Sekdanya tadi. Mohon maaf (Gus Muhdlor) tidak bisa hadir. Lebih bagus istirahatlah ya. Mempersiapkan semua. Kita asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi penetapan status tersangka, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
tulis komentar anda