Usai Didemo Warga Tolak Penutupan Akses Jalan di Tangsel, Muncul Spanduk Imbauan
Rabu, 17 April 2024 - 12:42 WIB
Di dalam spanduk imbauan itu tertera juga ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar, seperti Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 9 bulan, Pasal 389 KUHP kurungan 8 bulan. Lalu Pasal 551 KUHP ancaman denda, Pasal 170 Bab V KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan.
Terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara. Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW 03 Setu Nurhendra menjelaskan bahwa spanduk itu terpasang belum lama ini.
Sementara di sisi lain, kata dia, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024. "Baru hari Sabtu atau Minggu dini hari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRIN dengan warga, belum ada saat ini," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Dia mengungkapkan, warga tak terpengaruh dengan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.
"Kalau untuk warga meresponsnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan)," ucapnya.
Terakhir Pasal 406 KUHP dengan hukuman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara. Kordinator aksi warga yang juga menjabat Ketua RW 03 Setu Nurhendra menjelaskan bahwa spanduk itu terpasang belum lama ini.
Sementara di sisi lain, kata dia, belum ada upaya mediasi lanjutan selepas demo ratusan warga pada Jumat, 5 April 2024. "Baru hari Sabtu atau Minggu dini hari pemasangan itu. Sampai saat ini belum ada (mediasi), terkait perkembangan mediasi secara langsung antara pihak BRIN dengan warga, belum ada saat ini," ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Dia mengungkapkan, warga tak terpengaruh dengan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Sebab, saat aksi demo pihak BRIN menjanjikan tak ada penutupan akses jalan sebelum digelar mediasi lanjutan.
"Kalau untuk warga meresponsnya, selama belum ada mediasi, kan dia (BRIN) menyatakan tidak ada penutupan, jadi masih dalam pemantauan. Sampai detik ini belum terjadi (penutupan)," ucapnya.
Lihat Juga :